Langsung ke konten utama

Ruang Lingkup, Fungsi Dan Sejarah Ilmu Kalam


 C. Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Kalam

 1. Pembahasan Ilmu Kalam

Aspek pokok dalam ilmu Kalam adalah keyakinan akan eksistensi Allah yang maha sempurnaan, maha kuasa, maha perkasa dan memiliki sifat-sifat kesempurnaan lainnya. Karena itu pula, ruang lingkup pembahasan dalam ilmu Kalam yang pokok adalah :

a. Hal-hal yang berhubungan dengan Allah SWT atau yang sering disebut dengan istilah Mabda. Dalam bagian ini termasuk pula bagian takdir.

b. Hal yang berhubungan dengan utusan Allah sebagai perantara antara manusia dan Allah atau disebut pula washilah meliputi: Malaikat, Nabi/Rasul, dan Kitab-kitab Suci.

c. Hal-hal yang berhubungan dengan hari yang akan datang, atau disebut juga ma’ad, meliputi : surga, neraka dan sebagainya.

2. Aspek-aspek Ilmu Kalam

Bagian-bagian Kalam sebagai ilmu dibagi dalam beberapa aspek : keesaan zat, keesaan sifat, keesaan perbuatan, dan keesaan dalam beribadah kepadanya.

3. Masalah-masalah yang bertentangan dengan Kalam.

 Secara garis besar, masalah-masalah yang bertentangan dengan Kalam adalah kekafiran, kemusyrikan, kemurtadan, dan kemunafikan.

D. Fungsi Ilmu Kalam

1. Untuk memperkuat, membela dan menjelaskan akidah Islam. Dengan adanya ilmu kalam bisa menjelaskan, memperkuat dan membelanya dari berbagai penyimpangan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

2. Untuk menolak akidah yang sesat dengan berusaha menghindari tantangan-tantangan dengan cara memberikan penjelasan duduk perkaranya timbul pertentangan itu, selanjutnya membuat suatu garis kritik sehat berdasarkan logika. Dengan ilmu kalam bisa memulihkan kembali ke jalan yang murni, pembaharuan dan perbaikan terhadap ajaran-ajaran yang sesat.

3. Sebagai ilmu yang mengajak orang yang baru untuk mengenal rasio sebagai upaya mengenal Tuhan secara rasional. 

4. Ilmu kalam berfungsi sebagai ilmu yang dapat mengokohkan dan menyelamatkan keimanan pada diri seseorang dari ketersesatan. Karena dasar argumentasi ilmu kalam adalah rasio yang didukung dengan Al-Qur'an dan Hadis. Sekuat apapun kebenaran rasional akan dibatalkan jika memang berlawanan dengan Al-Qur'an Hadis.

E. Sejarah Ilmu Kalam

 1. Latar belakang 

Rasulullah Saw, selama di Mekah mempunyai fungsi sebagai kepala agama. Setelah hijrah ke Madinah fungsinya bertambah juga menjadi kepala pemerintah. 

Beliaulah yang mendirikan politik yang dipatuhi oleh kota ini, sebelum itu di Madinah tidak ada kekuasaan politik. Setelah wafat, Rasulullah digantikan dengan Abu Bakar, lalu Umar bin Khattab selanjutnya digantikan Utsman bin Affan ra lalu Ali bin Abi Thalib ra.

Utsman bin Affan ra merupakan khalifah berlatar belakang pedagang kaya. Tetapi, ahli sejarah mengatakan bahwa Utsman termasuk khalifah yang lemah, karena tidak dapat menentang keluarganya yang berpengaruh berkuasa di pemerintahan. 

Sehingga mereka menjadi gubernur-gubernur di daerah kekuasaan Islam dengan mengganti gu-bernur-gubernur yang dulu diangkat oleh Umar bin Khattab ra, yang dikenal kuat dan tak memikirkan keluarga. 

Tindakan politik Utsman bin Affan ra, memecat gubernur-gubernur angkatan Umar bin Khattab ra, memancing reaksi yang tidak menguntungkan baginya. 500 orang memberontak di Mesir sebagai reaksi atas diberhentikannya gubernur Amru bin ‘Ash yang diangkat Umar dan digantikan Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sar dari keluarga Utsman bin Affan ra yang berujung terbunuhnya Utsman bin Affan ra.

Setelah Utsman bin Affan ra wafat, kekhalifahan diganti Ali bin Abi Thalib ra. Tetapi segera dia mendapat tantangan dari Thalhah dan Zubair dari Mekah yang mendapat dukuungan dari Aisyah ra. Gerakan ini dapat dipatahkan oleh Ali dalam pertempuran di Irak tahun 656 M. 

Thalhah dan Zubair mati terbunuh dan Aisyah ra masih hidup lalu dikirim kembali ke Mekah. Tak cuma di sini, tantangan berikutnya muncul dari Mu’awiyah, gubernur Damaskus dan keluarga dekat Utsman bin Affan ra. 

Sebagaimana Thalhah dan Zubair, dia tidak mengakui Ali bin Abi Thalib ra sebagai khalifah. Ia menuntut kepada Ali bin Abi Thalib ra supaya menghukum para pembunuh Utsman bin Affan ra, bahkan ia menuduh Ali turut campur dalam soal pembunuhan Ustman. Salah seorang pemberontak Mesir yang datang ke Madinah dan kemudian membunuh Utsman bin Affan ra adalah Muhammad Ibnu Abi Bakar yang tidak lain adalah anak angkat dari Ali bin Abi Thalib ra. Ali bin Abi Thalib ra dalam kenyataannya tidak mengambil tindakan keras terhadap pemberontak-pemberontak itu, bahkan Ali bin Abi Thalib ra mengangkat Muhammad Ibnu Abi Bakar menjadi gubernur Mesir.

Terjadi pertempuran antara pasukan Ali bin Abi Thalib ra dan Mu’awiyah bin Abu Sofyan di Shifϐin, Mu’awiyah terdesak, Amr bin ‘Ash tangan kanan Mu’awiyah mengangkat Al-Qur’an ke atas sebagai tanda ajakan damai. Para Qurro dari kalangan Ali bin Abi Thalib ra menganjurkan untuk menerima, sebagian pasukan Ali bin Abi Thalib ra menganjurkan menolaknya. Tetapi Ali bin Abi Thalib ra memilih menerima. 

Dengan demikian, dicarilah perdamaian dengan mengadakan arbitrase. Sebagai mediator diangkat dua orang : Amr bin ‘Ash dari Mu’awiyah dan Abu Musa Al-Asy’ari dari pihak Ali bin Abi Thalib ra. Sebagai yang lebih tua Abu Musa maju terlebih dahulu dan mengumumkan kepada orang ramai, putusan menjatuhkan kedua pemuka tersebut. 

Berlainan dengan Amr bin ‘Ash mengumumkan hanya menyetujui penjatuhan Ali bin Abi Thalib ra, tetapi tidak penjatuhan mu’awiyah. Bagaimanapun peristiwa ini merugikan Ali bin Abi Thalib ra dan menguntungkan Mu’awiyah sebagai khalifah yang ilegal.

Terhadap sikap Ali bin Abi Thalib ra yang mau mengadakan arbitrase menyebabkan pengikut Ali bin Abi Thalib ra terbelah menjadi dua yakni golongan yang menerima arbitrase dan golongan yang sejak semula menolak arbitrase. Mereka yang menolak berpendapat bahwa hal itu tidak dapat diputuskan lewat arbitrase manusia. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum Allah dalam Al-Qur’an, la ḥukmā illa lillāh (tidak ada hukum selain hukum dari Allah) la ḥakama illā Allah (tidak ada perantara selain Allah). Mereka menyalahkan Ali dan karenanya keluar serta memisahkan diri dari barisan Ali bin Abi Thalib ra (disebut kaum Khawarij).

Kaum khawarij memandang para pihak yang menerima arbitrase yaitu Ali bin Abi Thalib ra, Mu’wiyah, Amr bin ‘Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari sebagai kaϐir dan murtad karena tidak berhukum kepada hukum Allah berdasarkan ϐirman Allah dalam surat Al-Maidah 44, karenanya halal dibunuh. Hal ini tidak hanya mempunyai implikasi politik yang tajam, tetapi juga meningkat kepada persoalan-persoalan teologi, yang melahirkan beberapa aliran teologi (firqah).

Silahkan buka link berikut untuk masuk ke materi berikutnya

https://materibelajar-id.blogspot.com/2020/08/firqoh-dan-hubungan-ilmu-kalam-dengan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

2. QS. Luqmān [31]: 13 – 17

2. QS. Luqmān [31]: 13 – 17 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: وَاِ ذْ قَا لَ لُقْمٰنُ لِا بْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِا للّٰهِ ۗ اِنَّ الشِّرْكَ لَـظُلْمٌ عَظِيْمٌ " Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, Wahai anakku! Janganlah engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar." (QS. Luqman 31: Ayat 13) وَوَصَّيْنَا الْاِ نْسٰنَ بِوَا لِدَيْهِ ۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصٰلُهٗ فِيْ عَا مَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِـوَا لِدَيْكَ ۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ " Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu ." (QS. Luqman 31: Ayat 14) وَاِ نْ جَاهَدٰكَ عَلٰۤى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ...

1. Q.S. AL-FURQÂN [25]: 67

MARI MENGKAJI & MEMAHAMI Penjelasan Secara umum Al-infaq atau nafaqoh memiliki makna mempergunakan atau membelanjakan harta . Baik kepada hal-hal yang positif ataupun negatif.  Adapun kata isrof berarti mempergunakan atau membelanjakan harta secara berlebihan atau secara tidak wajar dan melampaui batas.  Dan tidak hanya dibatasi dengan harta akan tetapi isrof juga masuk dalam kategori perbuatan seperti berlebihan dalam berpakaian,  makan dan minum . Sementara kata Al-iqtaar memiliki makna menahan diri dari kewajiban memberi nafkah kepada yang berhak menerimanya . Ayat diatas secara tekstual menuntun kita untuk berlaku bijak dan wajar dalam kehidupan sehari-hari , tidak boros , tidak juga pelit akan tetapi beramal sesuai dengan tuntunan yang menjadikan kita tidak tergoling boros dan pelit . Maka sebaik-baik amal adalah yang pertengahan sebagaimana ungkapan yang mashur kita dengar  (خير الأمور اوساطها)   Kata qowaama pada ayat tersebut memiliki makna berd...

QS. Al-Baqarah 2: Ayat 177

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: لَيْسَ الْبِرَّ اَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَ الْمَغْرِبِ وَلٰـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ وَا لْمَلٰٓئِکَةِ وَا لْكِتٰبِ وَا لنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰ تَى الْمَا لَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَا لْيَتٰمٰى وَا لْمَسٰكِيْنَ وَا بْنَ السَّبِيْلِ ۙ وَا لسَّآئِلِيْنَ وَفِى الرِّقَا بِ ۚ وَاَ قَا مَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تَى الزَّکٰوةَ ۚ وَا لْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عٰهَدُوْا ۚ وَا لصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَآءِ وَا لضَّرَّآءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِ ۗ اُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ "Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba saha...