1. Pengertian Akidah
Akidah berakar dari kata yang berarti tali pengikat sesuatu dengan yang lain, sehingga menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Jika masih dapat dipisahkan berarti belum ada pengikat dan sekaligus berarti belum ada akidahnya.
Dalam pembahasan yang masyhur akidah diartikan sebagai iman, kepercayaan atau keyakinan.
Dalam kajian Islam, akidah berarti tali pengikat batin manusia dengan yang diyakininya sebagai Tuhan yang Esa yang patut disembah dan Pencipta serta Pengatur alam semesta ini.
Akidah sebagai sebuah keyakinan kepada hakikat yang nyata yang tidak menerima keraguan dan bantahan. Apabila kepercayaan terhadap hakikat sesuatu itu masih ada unsur keraguan dan kebimbangan, maka tidak disebut akidah. Jadi akidah itu harus kuat dan tidak ada kelemahan yang membuka celah untuk dibantah.
Sedangkan M. Syaltut menyampaikan bahwa akidah adalah pondasi yang di atasnya dibangun hukum syariat. Syariat merupakan perwujudan dari akidah. Oleh karena itu hukum yang kuat adalah hukum yang lahir dari akidah yang kuat. Tidak ada akidah tanpa syariat dan tidak mungkin syariat itu lahir jika tidak ada akidah.
Ilmu yang membahas akidah disebut ilmu akidah. Ilmu akidah menurut para ulama adalah sebagai berikut:
a. Syekh Muhammad Abduh mengatakan ilmu akidah adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, tentang sifat-sifat yang wajib tetap ada pada-Nya, juga membahas tentang rasul-rasul-Nya, meyakinkan mereka, meyakinkan apa yang wajib ada pada mereka, apa yang boleh dihubungkan pada diri mereka dan apa yang terlarang menghubungkan
kepada diri mereka.
b. Sedang Ibnu Khaldun mengartikan ilmu akidah adalah ilmu yang membahas kepercayaan-kepercayaan iman dengan dalil-dalil akal dan mengemukakan alasan-alasan untuk menolak kepercayaan yang bertentangan dengan kepercayaan golongan salaf dan ahlus sunnah.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu akidah adalah ilmu yang membicarakan segala hal yang berhubungan dengan rukun iman dalam Islam dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang meyakinkan.
Semua yang terkait dengan rukun iman tersebut sudah disebutkan dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 285:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اٰمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَاۤ اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْ رَّبِّهٖ وَ الْمُؤْمِنُوْنَ ۗ كُلٌّ اٰمَنَ بِا للّٰهِ وَمَلٰٓئِكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ ۗ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْ رُّسُلِهٖ ۗ وَقَا لُوْا سَمِعْنَا وَاَ طَعْنَا غُفْرَا نَكَ رَبَّنَا وَاِ لَيْكَ الْمَصِيْرُ
"Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya. Dan mereka berkata, Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 285)
Dalam suatu hadis Nabi Saw. menjawab pertanyaan Malaikat Jibril mengenai iman dengan mengatakan:
“Bahwa engkau beriman kepada Allah, kepada malaikat-Nya, kitab-kitab Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat. Dan juga engkau beriman kepada qadar, yang baik dan yang buruk.” ( HR. Bukhari )
Berdasarkan hadis tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa rukun iman itu ada enam:
1. Iman kepada Allah
2. Iman kepada Malaikat Allah
3. Iman kepada kitab-kitab Allah
4. Iman kepada Rasul-Rasul Allah
5. Iman kepada hari akhir,
6. Iman kepada qada’ dan qadar.
Sebagaimana telah kita diketahui bahwa agama Islam itu berasal dari empat sumber: al-Qur’an, hadis/sunnah Nabi, ijma’ (kesepakatan) dan qiyas.
Akan tetapi untuk akidah Islam sumbernya hanya dua saja, yaitu al-Qur’an dan hadis sahih, Hal itu berarti akidah mempunyai sifat keyakinan dan kepastian sehingga tidak mungkin ada peluang bagi seseorang untuk meragukannya.
Untuk sampai pada tingkat keyakinan dan kepastian ini, akidah Islam harus bersumber pada dua warisan tersebut yang tidak ada keraguan sedikitpun bahwa ia diketahui dengan pasti berasal dari Nabi.
Tanpa informasi dari dua sumber utama al-Qur’an dan hadis, maka sulit bagi manusia untuk mengetahui sesuatu yang bersifat gaib tersebut.
2. Dalil / Argumentasi dalam Akidah
Argumentasi yang kuat dan benar yang memadai disebut Dalil. Dalil dalam akidah ada dua yaitu:
a. Dalil ‘Aqli ( عقلي ).
Dalil yang didasarkan pada penalaran akal yang sehat. Orang yang tidak mampu mempergunakan akalnya karena ada gangguan, maka tidak dibebani untuk memahami Akidah. Segala yang menyangkut dengan Akidah, kita tidak boleh meyakini secara ikut-ikutan, melainkan berdasarkan keyakinan yang dapat dipelajari sesuai dengan akal yang sehat.
b. Dalil Naqli ( نقلي )
Dalil naqli adalah dalil yang didasarkan pada al-Qur’an dan sunah.
Walaupun akal manusia dapat menghasilkan kemajuan ilmu dan teknologi, namun harus disadari bahwa betapapun kuatnya daya pikir manusia, ia tidak akan sanggup mengetahui hakikat zat Allah yang sebenarnya. Manusia tidak memiliki kemampuan untuk menyelidiki yang ghaib, untuk mengetahui yang ghaib itu kita harus puas dengan wahyu Allah. Wahyu itulah yang disebut dalil Naqli.
Kebenaran dalil Naqli ini bersifat Qath'iy (pasti), kebenarannya mutlak serta berlaku untuk semua ruang dan waktu.
Dalil Naqli ada dua yaitu al-Qur’an dan hadis Rasul. Hal-hal yang tidak dapat dijangkau oleh akal, cukup diyakini kebenarannya tanpa harus membuktikan dengan akal.
Termasuk ke dalam bagian ini adalah hakikat hal-hal yang ghaib, seperti kiamat, alam barzakh, alam makhsyar, surga, neraka, malaikat,dan lain sebagainya.
Komentar
Posting Komentar