Perumpamaan ilmu
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ,وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِأَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيْرِالْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ
Rasulullah Saw. bersabda, “Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim, dan orang yang meletakkan ilmu pada selain ahlinya bagaikan menggantungkan permata mutiara dan emas pada babi hutan.” (HR. Ibnu Majah dan lainnya)
Keterangan :
Mencari ilmu itu wajib bagi setiap orang Islam, pria maupun wanita. Kewajibannya tidak terbatas pada masa remaja, tetapi sampai tua pun kewajban mencari ilmu tidak pernah berhenti.
Dalam kitab “Ta’limul Muta’allim” disebutkan bahwa ilmu yang wajib dituntut terlebih dahulu adalah “Ilmu Haal” yaitu ilmu yang seketika itu pasti digunakan dan diamalkan bagi setiap orang yang sudah baligh. Seperti ilmu Tauhid dan ilmu Fiqih.
Di dalam ilmu Tauhid yang harus dipelajari dahulu mengenai ke-Esaan Allah serta sifat-sifat-Nya yang wajib dan mahal, kepercayaan kepada malaikat, kitab-kitab Allah, para Rasul, hari kiamat dan takdir baik dan buruk adalah dari Allah. Kemudian di dalam ilmu Fiqih yang harus dipelajari berkisar tentang Ubudiyyah dan Muamalah.
Apabila dua bidang ilmu itu telah dikuasai, baru mempelajari ilmu-ilmu lain, misalnya ilmu kedokteran, dan ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi manusia.
Kadang-kadang orang lupa dalam mendidik anaknya, sehingga lebih mengutamakan ilmu-ilmu umum daripada ilmu agama. Maka anak menjadi orang yang buta agama dan menyepelekan kewajiban-kewajiban agamanya.
Dalam hal ini orang tua perlu sekali memberikan bekal ilmu keagamaan sebelum anaknya mempelajari ilmu-ilmu umum yang beraneka ragam macamnya.
Komentar
Posting Komentar